MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan girang masih ada program pemutihan sampai akhir tahun 2025.
Saat ini tercatat ada 14 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Sebelum ke Samsat, siapkan dokumen sebagai persyaratan program pemutihan pajak kendaraan.
Ampunan denda pajak kendaraan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa terbebani denda yang biasanya dikenakan akibat keterlambatan pembayaran, dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Pemutihan pajak dapat dimanfaatkan dengan memberikan keringanan berupa penghapusan denda keterlambatan dan biaya administrasi.
Dalam hal ini, masyarakat bisa mengurus pajak kendaraannya secara lebih ringan sekaligus membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan lewat program ini, penunggak pajak harus melengkapi dokumen sebagai persyaratan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini adalah beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak:
Baca Juga: Warga Padang Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang
Pembayaran pajak tahunan
Pada progam pemutihan pajak, pembebasan denda akan berlaku secara otomatis pada sistem Samsat.
Dengan ini, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat dengan membawa berkas persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa, seperti:
1. STNK asli
2. Untuk kendaraan atas nama Perorangan melampirkan Kartu Identitas Perorangan berupa KTP/KK/SIM/Paspor Asli pemilik Kendaraan
3. Untuk kendaraan atas nama Instansi Pemerintah/Badan Usaha melampirkan surat permohonan pengesahan STNK ditujukan Kepada Kasatlantas.
Selain dokumen tersebut, wajib pajak harus menyiapkan uang sesuai tagihan pajak pokok kendaraan untuk tahun 2025.
Pembayaran pajak lima tahunan
Persyaratan pajak 5 tahunan terdiri atas dokumen sebagai berikut:
1. Identitas diri perorangan berupa Kartu identitas asli (KTP/ SIM/KK/Paspor) dan fotokopiannya 2 lembar
2. Untuk instansi Pemerintah atau Badan Usaha melampirkan surat permohonan pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas Polresta
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotocopy 2 lembar
4. BPKB Asli dan fotocopy, jika BPKB sedang menjadi Agunan maka syarat BPKB asli diganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotocopy BPKB
Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di samsat untuk cek fisik atau membawa berkas jika telah melakukan cek fisik bantu.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR