MOTOR Plus-online.com - Saat ini beberapa provinsi masih mengadakan program ampunan denda pajak kendaraan bermotor.
3 provinsi masih gelar pemutihan pajak kendaraan sampai Oktober 2025, apa saja yang gratis?
Pemutihan merupakan program ampunan denda pajak kendaraan yang belum dibayarkan.
Program ini dilakukan setiap tahun sekali oleh masing-masing provinsi di Indonesia.
Namun demikian, masing-masing provinsi memiliki kebijakan atau ampunan yang berbeda-beda.
Untuk yang masa berlakunya sampai bulan Oktober 2025, masih ada 3 provinsi.
Ketiga provinsi ini adalah Banten, Yogyakarta dan Lampung.
Program ini memberikan berbagai keringanan seperti penghapusan denda, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan insentif untuk kendaraan mutasi masuk.
Baca Juga: Foto Suzuki Satria F150 Terbaru Beredar Luas, Lampu Depan Lebih Besar
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak serta memberi kemudahan bagi pemilik kendaraan yang menunggak kewajiban pajaknya.
Setiap provinsi menetapkan ketentuan dan manfaat yang berbeda sesuai dengan peraturan masing-masing.
Berikut rincian pemutihan pajak hingga diskon pajak tiap provinsi berdasarkan keterangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing.
1. Banten
Pemprov Banten juga masih membuka program pemutihan PKB hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
Keringanan yang ditawarkan meliputi:
- Penghapusan denda PKB
- Gratis mutasi kendaraan masuk dari luar Provinsi Banten
Masyarakat di keempat provinsi tersebut dapat memanfaatkan momen ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan.
Informasi detail mengenai syarat, lokasi pelayanan, dan mekanisme pembayaran dapat diakses melalui situs resmi masing-masing Bapenda atau Samsat.
Baca Juga: Jadwal MotoGP San Marino 2025, Duel Panas Marc Marquez Vs Murid Valentino Rossi
2. Yogyakarta
Daerah Istimewa Yogyakarta menghadirkan program pemutihan pajak dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Program ini berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025.
Keringanan yang diberikan meliputi:
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan pajak hingga 31 Oktober 2025 seiring tingginya antusiasme masyarakat.
Dalam program ini, wajib pajak mendapatkan dua manfaat utama:
- Pemutihan denda dan tunggakan pajak
- Bebas PKB untuk satu tahun ke depan bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Lampung
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR