MOTOR Plus-online.com - Program ampunan denda pajak kendaraan meringankan para pemilik kendaraan yang masih menunggak.
Saat ini ada beberapa provinsi yang masih mengadakan pemutihan pajak kendaraan 2025.
Berbagai keringanan termasuk diskon diberikan pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.
Jangan sampai lupa, segera lunasi pembayaran pajak sebelum masa berlakunya habis.
Saat ini program pemutihan di Padang (Sumatera Barat) diperpanjang.
Keringanan denda pajak di Sumbar berakhir pada 30 September 2025.
Awalnya, program yang dimulai pada 25 Juni 2025 itu berakhir pada 31 Agustus 2025.
"Pemprov Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 30 September 2025 mendatang," kata Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025) di Padang, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Jawa Barat Berlaku Sampai Kapan?
Menurut Syefdinon, kendaraan yang menunggak pajak di Sumbar turun drastis sejak dua bulan belakangan akibat adanya program pemutihan pajak kendaraan itu.
Sebelum adanya pemutihan, tercatat jumlah kendaraan yang menunggak sebanyak 953.767 unit.
Data terakhir menunjukkan jumlah tunggakan pajak kendaraan berkurang menjadi 106.585 unit dan pendapatan daerah bertambah Rp 46,28 miliar.
"Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD bertambah," kata Syefdinon. Syefdinon berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan program pemutihan itu karena meringankan.
Dalam program itu, masyarakat akan dibebaskan dari berbagai beban pajak yang selama ini memberatkan, termasuk tunggakan pokok pajak, denda keterlambatan, dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Selain itu, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya juga dibebaskan, termasuk pula pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR