Warga Bekasi, Depok dan Tangerang Jangan Lupa Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Belum Berakhir

Ahmad Ridho - Jumat, 19 September 2025 | 10:00 WIB
MP Sandi Permana
Pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat berakhir 30 September 2025 dan di Banten 31 Oktober 2025.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini.

Dua wilayah yang belum berakhir program ampunan denda pajak kendaraan adalah Jawa Barat dan Banten.

Warga Bekasi, Depok dan Tangerang jangan lupa pemutihan pajak kendaraan 2025 belum berakhir.

Pemilik kendaraan yang menunggak diberikan keringanan berupa diskon atau penghapusan denda.

Biasanya Pemprov masing-masing wilayah memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, ada juga penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dan Banten masih berlangsung setelah masing-masing pemerintah provinsi memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku.

Kebijakan ini hadir menyusul tingginya antusiasme masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan keringanan biaya.

Baca Juga: 3 Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Oktober 2025, Apa Saja yang Gratis?

Dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat dan Banten, maka warga di Depok, Bekasi, Bogor, dan Tangerang masih bisa mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan.

Mengutip Kompas.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat memperpanjang program pemutihan yang awalnya berakhir 30 Juni 2025 menjadi hingga 30 September 2025.

Program berlaku untuk wilayah Depok, Bogor, Bekasi, dan kota/kabupaten lain di Jawa Barat.

Manfaat yang bisa diperoleh wajib pajak antara lain:

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (motor dan mobil) tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

- Penghapusan denda keterlambatan mutasi kendaraan dari luar daerah.

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

- Potongan iuran Jasa Raharja/SWDKLLJ, hanya maksimal dua tahun keterlambatan.

Baca Juga: Warga Padang Buruan ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Diperpanjang

- Bebas pajak 1 tahun untuk kendaraan hasil mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat setelah proses selesai.

Sementara itu, di Provinsi Banten, program serupa juga masih berlaku untuk wilayah Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan).

Berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, program yang dimulai sejak 10 April diperpanjang hingga 31 Oktober 2025.

Melalui program ini, masyarakat mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan tahun 2024 dan sebelumnya.

Untuk mengikuti program pemutihan di Jawa Barat maupun Banten, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:

- STNK asli dan fotokopi.

- BPKB asli dan fotokopi.

- KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK.

- Surat kuasa (jika diwakilkan).

- Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik (khusus pajak 5 tahunan).

- Uang untuk pembayaran pokok pajak tahun 2025.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular