Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten dan Jawa Barat Berlaku Sampai Kapan?

Ahmad Ridho - Jumat, 5 September 2025 | 08:00 WIB
samsatkeliling.info
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten berakhir 31 Oktober 2025 mendatang.

MOTOR Plus-online.com - Beberapa provinsi masih mengadakan program ampunan denda pajak.

Pemutihan pajak kendaraan di Banten dan Jawa Barat berlaku sampai kapan?

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Program ini rutin digelar pemerintah provinsi (Pemprov) setiap tahun sekali.

Walaupun sama-sama menggelar pemutihan, namun setiap provinsi memiliki program yang berbeda-beda.

Dikutip dari akun Instgram @bapenda.banten, program pemutihan pajak kendaraan di Banten berakhir 31 Oktober 2025 mendatang.

Program ampunan denda pajak kendaraan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 286 tahun 2025.

Pemprov Banten membebaskan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Daftar Provinsi Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Sampai Akhir Tahun 2025

Selain itu gratis mutase dari luar Banten (tidak termasuk mutase keluar provinsi Banten).

Untuk mengetahui pajak kendaraan bermotor Anda, bisa dicek di infopkb.bantenprov.go.id.

Sementara itu, dikutip dari laman bapendajabarprov.go.id, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (KBM) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan berakhir pada 30 September 2025.

Masyarakat yang memiliki kendaraan berstatus menunggak diimbau tidak menunda proses pembayaran hingga jelang penutupan program.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Bapenda Banten (@bapenda.banten)

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengingatkan bahwa tujuan awal program ini digulirkan adalah memberikan kesempatan besar bagi masyarakat pemilik kendaraan untuk menunaikan pembayaran pajak tanpa terbebani denda.

Selain itu, dalam program ini Bapenda Jabar membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Kebijakan ini nantinya memudahkan pengurusan pajak dan administrasi kendaraan di masa depan.

Menurut Asep, program ini merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Baca Juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Tanpa KTP Asli Tetap Dilayani

Sehingga, masyarakat tetap patuh pajak karena pendapatan yang dikelola digunakan untuk beragam program pembangunan di berbagai sektor.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya membayar pajak di tahun berjalan. Denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur (Dedi Mulyadi),” kata Asep.

Diketahui, program yang digulirkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.

Pria yang akrab disapa KDM tersebut kemudian memperpanjang masa berlaku hingga akhir September karena antusiasme masyarakat yang masih tinggi.

Dedi menjelaskan, esensi dari kebijakan yang dibuatnya ini bukan hanya merealisasikan target penerimaan daerah, tapi mendorong masyarakat tertib administrasi kendaraan.

“Seluruh keringanan sudah diberikan, jangan bandel ya, kalau sampai pada batas yang ditentukan belum bayar juga pajak kendaraan bermotornya, jangan salahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kalau nanti pada akhirnya mobil dan motornya tidak bisa digunakan di jalan raya, ayo bayar pajaknya,” terang KDM.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular