Cek Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM D Bulan Agustus 2025 Khusus Difabel

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Kompas.com
Penerbitan SIM D ataupun D I Rp 50.000, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor roda tiga untuk difabel juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Cek tarif pembuatan dan perpanjang SIM D bulan Agustus 2025 khusus difabel.

Pengendara kendaraan bermotor yang memiliki keterbatasan fisik atau penyandang disabilitas, perlu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus untuk memastikan bahwa mereka layak secara hukum.

Bagi penyandang disabilitas, tersedia golongan SIM khusus sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan mereka dalam mengemudi, yaitu SIM D dan SIM D I.

SIM D diperuntukkan bagi difabel yang mengendarai sepeda motor, sedangkan SIM D I dikhususkan untuk pengemudi mobil.

Penting untuk dicatat, kendaraan yang digunakan oleh pemilik SIM D maupun SIM D I wajib dimodifikasi sesuai standar yang berlaku agar dapat menunjang kebutuhan serta keselamatan saat berkendara.

Sementara itu, untuk biaya pembuatannya mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D ataupun D I dipatok Rp 50.000.

Lalu, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000. Namun, biaya tersebut di atas belum termasuk tes psikologi dan kesehatan jasmani yang termasuk syarat pembuatan SIM.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online Anti Gagal Langsung Lolos, Kuncinya Pas Foto

Kemudian, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM D maupun SIM D I.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1).

Persyaratannya sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan secara tertulis

- Dapat membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta teknik dasar berkendara

- Berusia minimal 17 tahun

- Terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus ujian teori dan praktik

Syarat-syarat tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap pemohon memiliki kemampuan dan kesiapan dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular