MOTOR Plus-online.com - SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Perpanjang SIM online anti gagal langsung lolos, kuncinya pas foto.
Masa berlaku SIM selama lima tahun harus segera diperpanjang jika sudah waktunya.
Telat satu hari perpanjangan, maka pemilik harus membuat SIM baru.
Proses perpanjang SIM bisa langsung ke kantor Satpas SIM atau melalui online.
Untuk perpanjangan melalui online, pemilik motor harus memperhatikan background pas foto agar tidak gagal.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon cukup mengisi data yang diminta, menjalani tes kesehatan dan psikologi, serta mengunggah dokumen secara lengkap di aplikasi tersebut.
Baca Juga: Beneran Ujian Praktik SIM C Kini Harus di Area Satpas dan Jalan Raya?
Setelah disetujui, SIM dapat dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di kantor Satpas sesuai pilihan saat pendaftaran.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR