Cek Tarif Pembuatan dan Perpanjang SIM D Bulan Agustus 2025 Khusus Difabel

Ahmad Ridho - Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Kompas.com
Penerbitan SIM D ataupun D I Rp 50.000, untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1).

Persyaratannya sebagai berikut:

- Mengajukan permohonan secara tertulis

- Dapat membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta teknik dasar berkendara

- Berusia minimal 17 tahun

- Terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus ujian teori dan praktik

Syarat-syarat tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap pemohon memiliki kemampuan dan kesiapan dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular