Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya pada Pasal 217 ayat (1).
Persyaratannya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan secara tertulis
- Dapat membaca dan menulis
- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas serta teknik dasar berkendara
- Berusia minimal 17 tahun
- Terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus ujian teori dan praktik
Syarat-syarat tersebut diberlakukan untuk memastikan bahwa setiap pemohon memiliki kemampuan dan kesiapan dalam berkendara secara aman dan bertanggung jawab.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR