Terekam Kamera ETLE Melawan Arus, Segini Denda yang Harus Dibayar

Ahmad Ridho - Jumat, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
Tribunnews
Pemotor yang masih melawan arus dan terekam kamera tilang ETLE siap-siap bayar denda Rp 500 ribu

MOTOR Plus-online.com - Saldo ATM langsung berkurang, siap-siap bayar denda tilang ETLE.

Terekam kamera ETLE melawan arus, segini denda yang harus dibayar.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menerapkan aturan baru tilang elektronik atau ETLE.

Cara kerja tilang elektronik dengan menempatkan kamera pengawas ETLE di beberapa titik.

Pemasangan kamera ETLE bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Kamera ETLE mendeteksi berbagai jenis pelanggaran, seperti menerobos lampu merah, melanggar marka jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan pelanggaran lainnya.

Kamera ETLE tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta, termasuk jalan protokol, jalan tol, dan jalan arteri.

Saat ini, terdapat total 127 kamera ETLE statis di Jakarta.

Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut

Selain itu, ada juga beberapa kamera ETLE mobile yang dipasang di mobil patroli, namun jumlah pastinya tidak disebutkan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular