MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan saat ini masih berlangsung di sepuluh provinsi.
Pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan beberapa keringanan denda pajak.
Pemutihan pajak kendaraan di Jateng segera berakhir, ini yang digratiskan.
Setiap provinsi memiliki program ampunan yang berbeda-beda.
Mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), gratis bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sampai pemberian diskon.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 8 April 2025, dan akan berakhir 14 hari lagi, tepatnya pada 1 Juli 2025.
Keringanan ini berupa penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Artinya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan pada 2025.
Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Bisa Pakai Aplikasi Ini
Program ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya warga Jateng, untuk menghidupkan kembali pajak kendaraan bermotor yang telah lama mati.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR