MOTOR Plus-online.com - Kepolisian resmi menerapkan tilang ETLE di beberapa provinsi di Indonesia.
5 cara melakukan sanggahan salah sasaran tilang elektronik, awas STNK diblokir.
Pemotor yang melakukan pelanggaran akan direkam kamera ETLE dan harus membayar denda.
Jika tidak melakukan konfirmasi dan pembayaran denda atas pelanggaran yang dilakukan, STNK bisa diblokir.
STNK yang sudah terblokir pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan sebelum melunasi pembayaran denda.
Namun jika pemilik kendaraan salah sasaran tilang elektronik harus melakukan sanggahan.
Tidak sedikit pengendara yang merasa dirugikan atau tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan dalam surat konfirmasi tilang ETLE.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan sanggahan apabila merasa tidak bersalah.
Baca Juga: 6 Lokasi Kamera Tilang ETLE di Indramayu, Saldo ATM Bisa Menyusut
Dikutip dari Kompas.com, mekanisme sanggahan ini merupakan bagian dari sistem kontrol dan transparansi penegakan hukum berbasis teknologi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR