MOTOR Plus-online.com - Penerapan tilang ETLE mulai menyebar di seluruh provinsi di Indonesia.
6 lokasi kamera tilang elektronik di Indramayu, saldo ATM bisa menyusut.
Pemotor atau pengemudi mobil yang sering melakukan pelanggaran lalu lintas akan terekam kamera ETLE.
Setelah melalukan konfirmasi, pelanggar lalu lintas harus membayar denda sesuai dengan jenis kesalahan.
Makin sering melakukan pelanggaran, makin sering bayar denda dan saldo ATM bisa ludes.
Dikutip dari laman tribratanews.jabar.polri.go.id, Kabupaten Indramayu akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis mulai Juli 2025.
Satlantas Polres Indramayu telah memasang kamera ETLE di enam lokasi strategis untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas.
Sebelumnya, ETLE mobile telah beroperasi sejak 2023. ETLE statis diyakini akan memperkuat sistem pemantauan berkelanjutan tanpa interaksi langsung petugas dan pengendara.
Baca Juga: Benarkah Denda Tilang ETLE Makin Membengkak Jika Belum Dibayar, Polisi Ungkap Faktanya
“Pertimbangan penindakan menggunakan ETLE agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas, sehingga tidak terhambat dalam aktivitasnya dan mempermudah penyelesaiannya bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi,” jelas Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, Kamis, (12/06/ 2025)
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR