Isi Dompet Menyusut, Gubernur Pramono Anung Akan Naikkan Tarif Parkir Kendaraan

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Juni 2025 | 18:20 WIB
Tribun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berencana menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi jadi makin mahal.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan menjerit, tarif parkir kendaraan pribadi akan naik.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal segera menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi, siap-siap isi dompet menyusut.

Pramono bilang, kebijakan ini diterapkan guna mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

“Mohon maaf bagi orang-orang mampu, nanti pelan-pelan parkirnya saya mau naikkan,” ucapnya, Rabu (11/6/2025) dikutip dari Tribun Jakarta.

Tak hanya itu, Pramono juga kembali menggulirkan wacana untuk menerapkan bayar berbayar atau electronic road pricing (ERP) di jalan-jalan protokol Jakarta.

Nantinya, ERP bakal diterapkan setelah Pemprov DKI Jakarta rampung memperluas jangkauan TransJabodetabek hingga wilayah penyangga ibu kota.

Adapun saat ini sudah ada lima rute TransJabodetabek yang beroperasi, yaitu Blok M-Alam Sutera, Blok M-PIK 2, Blok M-Bogor, Cawang-Vida Bekasi, dan Lebak Bulus-Sawangan.

Pramono pun berharap, jangkauan layanan TransJabodetabek ini bisa terus diperluas untuk memudahkan warga daerah penyangga masuk ke Jakarta.

Baca Juga: Digetok Biaya Parkir Rp 600 Ribu Dokter di Medan Curhat, Walikota Turun Tangan

Setelah seluruh layanan TransJabodetabek beroperasi, barulah kemudian Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan sistem ERP.

“Saya akan pasang yang namanya ERP bagi orang yang mampu. Jadi monggo saja, kalau mau naik kendaraan pribadi, satu orang bawa 10 mobil enggak apa-apa, tapi bayar,” ujarnya.

Nantinya, pemasukan dari ERP dan tarif parkir mahal itu bakal digunakan untuk mensubsidi 15 golongan masyarakat yang naik transportasi umum gratis.

“Bagi warga yang termasuk dalam 15 golongan atau termasuk warga yang tidak mampu, ERP ini kami tidak akan ambil se-sen pun. Semuanya kami gunakan untuk subsidi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan umum,” kata Pramono.

Berikut 15 golongan masyarakat yang akan menikmati naik transportasi umum gratis:

1. PNS & Pensiunan DKI Jakarta;

2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI

3. Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)

4. Pekerja bergaji UMP

5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

7. Lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia)

8. Penyandang disabilitas

9. Anggota Veteran Republik Indonesia

10. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)

11. Warga Kepulauan Seribu

12. Pengurus rumah ibadah

13. Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

14. Larva monitor

15. Anggota TNI/Polri

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular