MOTOR Plus-online.com - Kasus kekerasan berujung pembunuhan menimpa seorang tukang parkir.
Karcis parkir maut, pisau lipat bikin tukang parkir di Kemayoran lepas nyawa.
Pria berinisial HB (31) pakai pisau lipat menusuk pemuda berinisial TW (21) di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa (3/6/2026) malam.
Penusukan itu dipicu urusan parkir di parkiran Jakarta Tentram Sejahtera (JTS) Kuliner, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan pelaku menusuk korban dengan pisau lipat setelah terlibat cekcok di area parkir.
"Kejadian bermula saat pelapor meminta karcis parkir, namun pelaku justru marah, memukul pelapor dan saat korban datang membantu, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan menusuk korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Jumat (6/6/2025), dikutip dari Tribun Jakarta.
Diketahui, korban mengalami luka tusuk serius di perut kiri yang menembus hingga usus akibat serangan pelaku menggunakan pisau lipat.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, bahwa setelah menerima laporan, Tim Buser Presisi Polrestro Jakpus langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Baca Juga: Jakarta Dibikin Rugi Tukang Parkir Liar, Dishub Langsung Buka Suara
“Berdasarkan informasi, pelaku sering berada di wilayah Sumur Batu, Kemayoran. Tim Buser Presisi kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor,” terang Firdaus.
Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau lipat berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Saat ini korban masih dirawat intensif di RS Hermina Kemayoran akibat luka tusuk sedalam tiga sentimeter yang menembus usus. Penyidikan terhadap pelaku akan terus kami dalami, termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti. Kami juga segera akan melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Firdaus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR