Catat Syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Sebentar Lagi Berakhir

Ahmad Ridho - Senin, 20 April 2026 | 11:15 WIB
Tribunnews.com
Tahun ini, program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara dan akan selesai akhir April 2026.

MOTOR Plus-online.com - Segera berakhir program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026, segera ke Samsat terdekat.

Tahun ini, program ampunan denda pajak kendaraan masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara dan akan selesai akhir April 2026.

Pemutihan pajak kendaraan memberikan keringanan bahkan penghapusan denda pajak yang belum dibayar pemilik kendaraan.

Setiap provinsi memiliki kebijakan dan persyaratan yang berbeda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program rutin tahunan yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Biasanya keringanan yang diberikan berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berikut dua provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan 2026:

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh masih memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan melalui program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: 60 Km Per Liter Bensin, Motor Kopling Honda Terbaru Dibanderol Rp 40 Juta

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular