Berakhir 30 April 2026, Ini Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ahmad Ridho - Rabu, 15 April 2026 | 11:08 WIB
Dok Otomotif
Pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara akan berakhir pada 30 April 2026.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di dua provinsi di  Indonesia.

Aceh dan Sulawesi Tenggara masih memberikan ampunan denda pajak kendaraan bermotor.

Segera ke Samsat terdekat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan denda.

Harus diingat, pemutihan pajak kendaraan di Aceh dan Sulawesi Tenggara akan berakhir pada 30 April 2026.

Pemilik kendaraan juga harus tahu apa saja manfaat digelarnya program ampunan denda pajak ini.

Program pemutihan pajak kendaraan rutin tahunan yang digelar pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Pemutihan pajak kendaraan sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah memberikan berbagai insentif, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak dengan syarat tertentu.

Baca Juga: SPBU Sepi, Shell Indonesia Bongkar Alasan Stok BBM Masih Kosong

Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular