MOTOR Plus-online.com - Pemohon atau calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus memiliki BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib sebelum membuat SIM.
Jika belum punya BPJS Kesehatan, pemohon wajib mengurusnya terlebih dahulu agar bisa bikin baru atau perpanjang SIM.
Syarat baru itu yakni Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif bagi pemohon SIM.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
"Terkait BPJS pada penerbitan SIM, kepesertaan aktif BPJS merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM, berdasarkan Perpol 2 tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5a," ucap Prianggo, (2/4/26) mengutip Kompas.com.
Adapun bunyi aturan tersebut adalah:
"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."
Baca Juga: Paling Mahal di Dunia, Negara Ini Jual Bensin Rp 70 Ribu Per Liter
Meski demikian, Prianggo menambahkan penerapan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR