3 Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Buruan ke Samsat Terdekat

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:15 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Aong
Program pemutihan pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di tiga provinsi.

Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.

Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan:

- KTP -STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)

- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa

- BPKB.

3. Bali

Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular