Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.
Berikut dokumen syarat yang harus disiapkan:
- KTP -STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)
- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa
- BPKB.
3. Bali
Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR