"Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak," katanya. Ini dokumen syarat yang harus disiapkan masyarakat:
- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)
- Nota pajak asli
- STNK asli atau surat keterangan hilang
- Berkas pendukung lain yang diperlukan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.
Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.
Baca Juga: Bukan Lawan Arus, Ini Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Keselamatan Cartenz 2026
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR