3 Provinsi Ini Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Buruan ke Samsat Terdekat

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Februari 2026 | 13:15 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Aong
Program pemutihan pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di tiga provinsi.

"Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak," katanya. Ini dokumen syarat yang harus disiapkan masyarakat:

- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)

- Nota pajak asli

- STNK asli atau surat keterangan hilang

- Berkas pendukung lain yang diperlukan.

2. Sulawesi Tenggara

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Baca Juga: Bukan Lawan Arus, Ini Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Keselamatan Cartenz 2026

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular