Bukan Lawan Arus, Ini Pelanggaran Paling Banyak di Operasi Keselamatan Cartenz 2026

Ahmad Ridho - Sabtu, 7 Februari 2026 | 11:41 WIB
tribratanews.papua.polri.go.id
Petugas memberikan sebanyak 40 teguran tertulis kepada pengendara roda dua, dengan rincian 29 pelanggar tidak menggunakan helm standar, 7 pelanggar menggunakan kendaraan tanpa TNKB, serta 4 pelanggar menggunakan knalpot brong.

MOTOR Plus-online.com - Polresta Jayapura menggelar Operasi Keselamatan Cartenz 2026.

Bukan lawan arus, ini jenis pelanggaran paling banyak yang dilakukan pemotor.

Razia gabungan Operasi Keselamatan 2026 resmi digelar sampai 15 Februari serentak di seluruh Indonesia.

Melansir laman tribratanews.papua.polri.go.id, Polresta Jayapura Kota melalui Satuan Lalu Lintas melaksanakan kegiatan himbauan dan teguran kepada pengguna jalan dalam Operasi Keselamatan Cartenz 2026, Jumat (06/02) sore.

Kegiatan yang berlangsung dipusatkan di Jalan Percetakan dan Jalan Irian tepatnya di depan Pos Yasmin dengan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, S.Sos, beserta personel gabungan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan serta teguran tertulis kepada pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran secara kasat mata, khususnya terkait penggunaan helm standar, penggunaan knalpot brong, serta kendaraan yang tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.

“Melalui Operasi Keselamatan Cartenz 2026 ini, kami lebih mengedepankan upaya preventif dan edukatif kepada masyarakat, agar keselamatan di jalan raya dapat terwujud serta tercipta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada, Denda Paling Mahal Operasi Keselamatan 2026 Setara Harga Honda BeAT

Dari hasil dari kegiatan tersebut, petugas memberikan sebanyak 40 teguran tertulis kepada pengendara roda dua, dengan rincian 29 pelanggar tidak menggunakan helm standar, 7 pelanggar menggunakan kendaraan tanpa TNKB, serta 4 pelanggar menggunakan knalpot brong.

Selama kegiatan berlangsung, situasi kamtibmas dan arus lalu lintas terpantau aman dan tertib tanpa adanya kejadian menonjol.

Polresta Jayapura Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta menjadi pelopor keselamatan demi keamanan bersama di jalan raya.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular