MOTOR Plus-online.com - Keberadaan debt collector dinilai meresahkan karena sering merampas kendaraan.
Biasanya mata elang sebutan lain debt collector kerap memantau kendaraan kredit di jalan raya.
Jika sudah menemukan kendaraan yang dicari, tidak jarang terjadi perampasan.
Debt collector juga sering datang ke rumah pemilik kendaraan untuk menagih hutang.
Pihak leasing memberi solusi jika rumah didatangi debt collector.
Situasi ini seringkali menimbulkan ketakutan, bahkan tidak jarang menimbulkan gesekan di lapangan.
Riadi Prasodjo, EVP Corporate Communication & Strategy Astra Credit Companies (ACC), menegaskan bahwa penagihan oleh PEOJF (Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia) atau debt collector bukanlah langkah pertama yang diambil perusahaan pembiayaan.
“Di Astra Credit Companies (ACC), pada dasarnya penagihan oleh PEOJF ini merupakan opsi terakhir setelah perusahaan pembiayaan melakukan upaya-upaya pendahuluan,” kata Riadi, mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Kejutan Tahun 2026, Honda Luncurkan Skutik Mirip Vespa Dijual Rp 37 Juta
Menurutnya, sebelum sampai ke tahap itu, ada prosedur panjang yang ditempuh.
Di antaranya penagihan via telepon, melakukan penagihan via surat dalam bentuk Surat Peringatan 1, 2, 3, dan kunjungan langsung ke alamat debitur.
Namun, jika debitur tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar angsuran, barulah perusahaan pembiayaan bekerja sama dengan PEOJF yang sudah tersertifikasi oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“PEOJF yang resmi memiliki surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan dilengkapi identitas lengkap saat akan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia,” ucap Riadi.
“Debitur bisa mencocokkan nama yang tertera di surat tugas dengan identitas PEOJF yang datang,” katanya.
Bahkan, kata dia, debitur tidak perlu ragu untuk melakukan konfirmasi, dengan menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat.
Terutama untuk mengecek apakah betul petugas tersebut yang ditugaskan dari perusahaan pembiayaan.
Lalu apa langkah terbaik jika sudah benar-benar didatangi PEOJF?
Riadi menyarankan agar debitur tidak mengambil sikap emosional, melainkan segera menghadap ke kantor resmi perusahaan pembiayaan.
“Jika didatangi oleh PEOJF, debitur sebaiknya datang langsung ke kantor perusahaan pembiayaan terdekat untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.
Pada akhirnya, edukasi dan keterbukaan informasi antara debitur dan perusahaan perusahaan pembiayaan menjadi kunci untuk menghindari konflik di jalan.
Selama prosedur dijalankan dengan benar, debt collector tidak lagi menjadi hal menakutkan, melainkan bagian dari mekanisme resmi yang harus dipatuhi.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR