MOTOR Plus-online.com - Kasus pemotor merokok sambil berkendara sudah sering terlihat di jalan.
Parahnya, ketika ditegur pemotor lain malah ngamuk.
Baru-baru ini, seorang pemotor ngamuk sampai menendang motor milik korban yang menegur.
Melansir Tribun Jakarta, sebuah video yang menayangkan seorang pria mengamuk setelah ditegur karena merokok sambil berkendara viral di media sosial.
Insiden tersebut diketahui terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, pada Minggu (28/12/2025) dini hari.
Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut terlihat tidak mengenakan helm dan berboncengan dengan seorang perempuan.
Saat ditegur oleh pemotor lain karena asap rokoknya mengganggu, pria itu justru terpancing emosi.
Ia mengeluarkan kata-kata kasar bahkan menendang motor milik pihak yang menegurnya.
Baca Juga: Fakta Terkuak, Ini Kelebihan Aki Motor Kering Dibanding Aki Basah
Aksi tersebut menuai kecaman dan hujatan dari warganet lantaran dinilai membahayakan keselamatan dan merugikan pengguna jalan lain.
Video kejadian itu pun dengan cepat menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Merespons kejadian itu, pria bernama Galih Saputra akhirnya memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.
Ia mengakui kesalahan dan mengakui kelalaiannya.
"Saya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terdampak dan dirugikan terutama mas yang bersangkutan yang ada di video tersebut," kata Galih dalam pernyataan tertulisnya dikutip dari Instagram Warung Jurnalis.
Ia menjelaskan kronologi kejadian itu berawal pada 28 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, dirinya berkendara sambil merokok dan memboncengi seorang perempuan.
Keduanya berkendara juga tanpa mengenakan helm.
Baca Juga: 4 Teknik Mengerem Motor Matic yang Aman Saat Hujan, Pakai Sistem 60:40
Ia menyadari tindakannya tersebut tidak dibenarkan.
"Saya menyadari bahwa kejadian tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan dan kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu saya dengan tulus menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi pada malam itu," ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Galih mengaku telah melakukan evaluasi diri dan berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam berkendara ke depannya.
"Sebagai bentuk tanggung jawab saya telah melakukan evaluasi dan mengambil langkah perbaikan diri ke depannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari. Saya berkomitmen untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkendara," jelasnya.
Ia berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.
"Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berkelanjutan. Dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada semuanya kepada mas yang bersangkutan malam itu pada tanggal 28 Desember," katanya.
Merokok sambil berkendara bisa didenda atau penjara
Merokok sambil berkendara bisa kena denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, karena dianggap mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, meski tidak disebutkan spesifik merokok tapi masuk kategori "melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan gangguan konsentrasi".
Sanksi ini berlaku untuk pengemudi mobil maupun motor, dan jika menyebabkan kecelakaan, bisa dikenakan pasal lebih berat.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR