MOTOR Plus-online.com - Memasuki tahun 2026, masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Program ampunan denda pajak kendaraan ini berlangsung di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Namun demikian, pemutihan pajak kendaraan 2026 ini hanya berlaku untuk pelajar dan mahasiswa.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara ini berlaku sampai April 2026.
Program pemutihan ini digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra untuk para pelajar dan mahasiswa pemilik kendaraan atas nama pribadi.
Ampunan denda pajak kendaraan ini merupakan bentuk dukungan Pemprov Sultra terhadap generasi muda agar fokus pada Pendidikan tanpa terbebani masalah administrasi pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.31/170 Tahun 2025.
Baca Juga: Ditegur Merokok Sambi Berkendara Malah Ngamuk Tendang Motor, Bisa Dipenjara 3 Bulan
Pada keputusan tersebut disebutkan pelajar dan mahasiswa dapat memanfaatkan fasilitas penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya.
Program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan bagian dari system pelayanan berbasis teknologi yang terintegrasi melalui SIGAP (Sistem Integrasi Gateway Administrasi Pendapatan).
Melansir akun Instagram @bapenda.sultra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara resmi meluncurkan kebijakan keringanan/pengurangan pajak kendaraan bermotor khusus bagi pelajar/mahasiswa di Sulawesi Tenggara.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.
Syarat yang harus dipenuhi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. STNK asli atas nama pelajar/mahasiswa (jika belum, wajib balik nama terlebih dahulu)
3. Bukti status pelajar/mahasiswa (kartu pelajar/mahasiswa)
4. BPKB
Para pelajar dan mahasiswa yang memiliki kendaraan bisa cek informasi lebih lengkap melalui laman resmi Bapenda Sultra di bapenda.sultra.go.id.
Lihat postingan ini di Instagram
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR