MOTOR Plus-online.com - Tilang manual hilang digantikan 5.000 kamera ETLE tahun 2027, ketahui jenis kamera ETLE.
Polri menargetkan akan terpasang 5.000 kamera tilang elektronik.
Era tilang manual akan ditinggalkan, diganti dengan tilang online menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Polri akan meningkatkan jumlah kamera ETLE menjadi 5.000 perangkat pada tahun 2027.
Ketahui jenis kamera ETLE dan cara cek nama atau kendaraan Anda terkena tilang online atau elektronik (ETLE) atau tidak.
Melansir Kompas.com, Polri akan terus memperluas penerapan ETLE atau tilang elektronik di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar soal penegakan hukum, tapi bagian dari transformasi besar menuju sistem transportasi yang modern, transparan, dan minim pungli.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho mengungkapkan, hingga Oktober 2025 sudah terdapat 1.641 unit kamera ETLE aktif di berbagai daerah.
Baca Juga: Makin Terjangkau Honda BeAT Bekas Tahun 2016, Cocok Buat Semua Usia
Jumlah tersebut akan terus ditingkatkan secara masif hingga mencapai 5.000 perangkat pada tahun 2027.
“Target di 2027 bisa 3.000 sampai 5.000 unit. Ini bagian dari transformasi digital agar sistem lalu lintas kita semakin efisien dan akuntabel,” ujar Agus.
Langkah ini sejalan dengan permintaan masyarakat agar penegakan hukum lalu lintas lebih transparan tanpa interaksi langsung antara pengendara dan petugas.
Polri saat ini mengoperasikan empat jenis ETLE dengan fungsi khusus di lapangan:
- ETLE Statis — Kamera tetap di titik-titik rawan pelanggaran seperti perempatan dan jalan utama.
- ETLE Portabel — Kamera yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan, misalnya di tol atau kawasan padat pelanggaran.
- ETLE Mobile — Kamera yang menempel di kendaraan patroli dan aktif merekam pelanggaran saat mobil bergerak.
- ETLE Handheld — Perangkat genggam milik petugas bersertifikat untuk menindak pelanggaran di lokasi tanpa kamera tetap.
Baca Juga: Penampakan Suzuki Burgman Hydrogen, Sekali Isi Hidrogen Bisa Digeber 200 Km
Penerapan ETLE nasional menjadi bagian penting dari program digitalisasi Polri dan strategi nasional keselamatan transportasi. Selain mengurangi kecelakaan fatal, ETLE juga dipercaya mampu memangkas potensi pungutan liar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Dengan perluasan hingga ribuan kamera di tahun 2027, sistem ETLE diharapkan dapat menjadi pondasi utama lalu lintas cerdas (smart traffic system) di Indonesia.
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena online elektronik / ETLE atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR