Jangan Senang Dulu, Pakai Pelat Nomor Palsu Tetap Bisa Terlacak Kamera ETLE

Ahmad Ridho - Jumat, 17 Oktober 2025 | 16:10 WIB
Instagram/@satlantasgrobogan
Untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE, pemilik kendaraan pakai pelat nomor palsu, tapi tetap bisa terlacak pemiliknya.

MOTOR Plus-online.com - Efek dari kasus salah sasaran tilang elektronik atau ETLE membuat pemilik kendaraan bikin pelat nomor palsu.

Walaupun pakai pelat nomor kendaraan palsu, tetap bisa terlacak kamera ETLE.

Selain palsu, pelat nomor juga banyak ditutup lakban atau sticker untuk menghindari tilang elektronik.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan pelanggaran hukum dan dijerat sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.

Menyikapi hal ini, kepolisian terus melakukan upaya untuk menindak pelaku pengguna pelat palsu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, pengguna pelat palsu dapat ditindak menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Bisa face recognition untuk mengantisipasi ketika menggunakan pelat nomor palsu, kita akan tahu siapa pengemudinya," kata AKBP Argo mengutip GridOto.com.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani meminta seluruh masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan pelat nomor di pinggir jalan.

Baca Juga: Incaran Anak Muda Buat Sunmori, Honda Vario KZR Tahun 2012 Cuma Segini

Alasannya, tidak cocok dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh Polri.

"Kalau memang pelatnya hilang atau lepas, silakan daftar lagi ke Samsat untuk minta penggantian bahwa STNK-nya, BPKB-nya. Kalau BPKB-nya masih di leasing buat keterangan dari leasing, silakan daftar ke Samsat minta TNKB pengganti jangan ke para pencetak yang ada di pinggir jalan,” kata Ojo.

Sekadar informasi, penggunaan pelat nomor palsu bisa dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular