Ketahui Incaran Kamera ETLE, Begini Cara Cek Denda Tilang dan Pembayarannya

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Oktober 2025 | 08:44 WIB
Tribunnews
Waspada kamera tilang elektronik (ETLE) semakin banyak tersebar di Jabodetabek, ketahui cara cek denda dan pembayarannya.

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian mengubah sistem tilang manual menjadi elektronik atau ETLE.

Sistem tilang berbasis elektronik melalui kamera CCTV (pemantau) ini untuk menggantikan peran polisi di lapangan.

Setiap pelanggaran akan langsung terekam kamera ETLE dan pemilik kendaraan harus melakukan konfirimasi.

Data tersebut lalu diverifikasi lewat Electronic Registration dan Identification (ERI) yang terhubung dengan informasi kendaraan. 

Setelah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan, pemilik kendaraan harus membayar denda.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat terekam kamera ETLE meliputi:

- Melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan

- Tidak mengenakan sabuk pengaman (untuk pengemudi mobil)

Baca Juga: Banyak Pelat Nomor Ditutup Hindari Tilang ETLE, Pemilik Kendaraan Tetap Bisa Dilacak

- Menggunakan ponsel saat berkendara

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular