MOTOR Plus-online.com - Buruan ke kantor Samsat terdekat, program ampunan denda pajak kendaraan di Sumsel dimulai.
Sumatera Selatan gelar pemutihan pajak kendaraan, penunggak pajak diberi 4 keringanan.
Saat ini masih ada sekitar 12 provinsi yang masih menggelar program pemutihan.
Yang terbaru adalah di Sumatera Selatan dimulai pada Minggu (17/8/2025).
Pemutihan pajak kendaraan ini akan berakhir pada 17 Desember 2025 mendatang.
Dikutip dari akun Instagram @samsatpalembang1, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang secara resmi melaunching Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Palembang Trade Center (PTC), Sabtu (16/8).
Program ini berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025, dengan tema “Merdeka Pajak” sebagai wujud kepedulian Pemprov Sumsel untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam program ini, masyarakat cukup membayar PKB 1 tahun saja dan langsung terbebas dari seluruh tunggakan serta sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Segera Berakhir, Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor
Selain itu, diberikan juga fasilitas bebas biaya BBN-KB II, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya.
Momentum ini diharapkan menjadi peluang emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak dengan lebih mudah dan ringan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan menjelaskan, kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
View this post on Instagram
Hingga 15 Agustus 2025, penerimaan PKB telah mencapai 57,45 persen, sementara BBNKB berada di angka 48,40 persen.
“Pembayaran pajak bisa dilakukan di seluruh layanan, mulai dari Samsat Mall, Samsat Drive Thru, hingga Samsat Desa. Dengan begitu masyarakat bisa mudah mengakses layanan ini,” ungkap Achmad dikutip dari Kompas.com.
Berikut 4 keringanan denda pajak kendaraan di Sumatera Selatan:
1. Cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun pajak sebelumnya
2. Bebas biaya BBN-KB II
3. Bebas biaya pajak progresif
4. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR