2. Bisa tidak mendapat santunan kecelakaan
Saat membayar pajak, pemilik sepeda motor juga dikenakan SWDKLLJ. Dana ini memberikan santunan kecelakaan bagi pengemudi atau penumpang melalui PT Jasa Raharja.
Namun, jika pajak kendaraan menunggak, manfaat SWDKLLJ bisa hangus dan santunan tidak diberikan.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.
Sementara itu, surat laporan kepolisian itu hanya bisa terbit apabila pajak kendaraan sudah dibayarkan.
"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi. Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," kata Komang dikutip dari Kompas.com.
Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi.
Baca Juga: Jangan Sampai STNK Diblokir Tidak Bisa Bayar Pajak, Ini 4 Incaran Tilang Elektronik
Untuk kecelakaan di darat dan laut, nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.
Sementara, untuk korban meninggal dunia, keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
Jika pemilik sepeda motor tidak membayar pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, maka data registrasi dan identifikasi kendaraannya dapat dihapus. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Bisa kena tilang polisi
Kendaraan dengan pajak mati bisa ditilang meski memiliki SIM dan STNK. Hal ini mengacu pada UU LLAJ Pasal 70 ayat (2) dan Perpol No. 7 Tahun 2021.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa STNK hanya sah jika mendapat pengesahan tahunan, yang dibuktikan lewat pembayaran pajak.
Tanpa pengesahan ini, kendaraan dianggap tidak memenuhi syarat operasional dan dapat dikenai sanksi.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR