Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus

Ahmad Ridho - Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, ada 4 konsekwensi yang diterima pemilik kendaraan jika malas bayar pajak.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda tergantung jenis kendaraan.

Untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat, nilainya mencapai Rp 100.000.

Ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:

- Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: Denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditambah SWDKLLJ

- Terlambat 2 hingga 6 bulan: Denda 50% dari PKB ditambah SWDKLLJ

- Terlambat 6 hingga 9 bulan: Denda 75% dari PKB ditambah SWDKLLJ

- Terlambat lebih dari 9 bulan: Denda 100% dari PKB ditambah SWDKLLJ

Baca Juga: Enggak Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Jakarta: Saya Akan Kejar Dia untuk Bayar Pajak

Sesuai Pasal 7 ayat (4), denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki batas maksimal, yaitu Rp 100.000.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular