Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2027, pemilik kendaraan bermotor bisa kena denda jika telat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berbeda tergantung jenis kendaraan.
Untuk sepeda motor dikenakan sebesar Rp 32.000, sedangkan untuk mobil atau kendaraan roda empat, nilainya mencapai Rp 100.000.
Ketentuan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- Terlambat 1 hari hingga 2 bulan: Denda sebesar 25% dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ditambah SWDKLLJ
- Terlambat 2 hingga 6 bulan: Denda 50% dari PKB ditambah SWDKLLJ
- Terlambat 6 hingga 9 bulan: Denda 75% dari PKB ditambah SWDKLLJ
- Terlambat lebih dari 9 bulan: Denda 100% dari PKB ditambah SWDKLLJ
Sesuai Pasal 7 ayat (4), denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) memiliki batas maksimal, yaitu Rp 100.000.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR