MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil harus membayar pajak tepat waktu.
Pajak tahunan atau lima tahunan (ganti pelat nomor) wajib agar kendaraan aman dikendarai.
Efek malas bayar pajak kendaraan, ternyata bukan cuma data kendaraan dihapus.
Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.
Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pembayaran pajak kendaraan perlu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar maka bisa berdampak serius bagi pemilik mobil maupun sepeda motor.
Selain terkena denda administratif, keterlambatan juga dapat mempersulit proses legalitas kendaraan ke depannya.
Berikut ini efek jika telat membayar pajak kendaraan bermotor:
Baca Juga: 12 Hari Lagi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Apa Saja yang Gratis?
1. Kena denda
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR