Efek Malas Bayar Pajak Kendaraan, Bukan Cuma Data Kendaraan Dihapus

Ahmad Ridho - Kamis, 22 Mei 2025 | 08:00 WIB
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Bayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo, ada 4 konsekwensi yang diterima pemilik kendaraan jika malas bayar pajak.

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil harus membayar pajak tepat waktu.

Pajak tahunan atau lima tahunan (ganti pelat nomor) wajib agar kendaraan aman dikendarai.

Efek malas bayar pajak kendaraan, ternyata bukan cuma data kendaraan dihapus.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan maupun lima tahunan.

Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pembayaran pajak kendaraan perlu dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo. Jika terlambat membayar maka bisa berdampak serius bagi pemilik mobil maupun sepeda motor.

Selain terkena denda administratif, keterlambatan juga dapat mempersulit proses legalitas kendaraan ke depannya.

Berikut ini efek jika telat membayar pajak kendaraan bermotor:

Baca Juga: 12 Hari Lagi Berakhir, Pemutihan Pajak Kendaraan di Sultra Apa Saja yang Gratis?

1. Kena denda

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular