Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dan Jateng Sampai Kapan, Denda Apa yang Dihapus?

Ahmad Ridho - Selasa, 13 Mei 2025 | 09:00 WIB
MOTOR Plus-Online.com/Ahmad Ridho
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di Jabar dan Jateng sampai 30 Juni 2025.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan bisa bernapas lega dengan kembali digelarnya pemutihan pajak kendaraan.

Masih berlangsung di Jabar dan Jateng, apa saja denda yang dihapuskan?

Saat ini masih ada 15 provinsi di Indonesia yang kembali mengadakan pemutihan.

Pemutihan pajak kendaraan merupakan program ampunan denda pajak yang diberikan kepada penunggak pajak.

Biasanya beberapa provinsi memberikan gratis atau pembebasan denda termasuk BBNKB.

Namun demikian setiap daerah berbeda-beda programnya.

Penunggak pajak yang akan ikut program pemutihan bisa langsung ke Samsat terdekat.

Jangan lupa bawa KTP, STNK dan BPKB kendaraan untuk proses pengurusan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Lamongan Malah Gugat Gubernur Jatim

Penunggak pajak kendaraan hanya perlu membayarkan pokok pajak yang belum dilunasi.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular