MOTOR Plus-Online.com - Enggak usah khawatir buat brother yang Surat Izin Mengemudi alias SIM-nya mati alias masa berlakunya sudah berakhir saat liburan belum lama ini.
Jangan lupa perpanjang SIM mati besok, ini ketentuannya cek sebelum urus online atau offline.
Yup, brother tetap bisa memperpanjang masa berlaku SIM meskipun sudah lewat dari jatuh tempo.
Seperti pada informasi yang tertera pada cuitan akun X TMC Polda Metro Jaya.
Lagi ada dispensasi perpanjangan SIM sehubungan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Adapun periodenya dari 28 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.
Selain itu, Korlantas Polri belum membuka layanan penerbitan dan perpanjangannya pada hari ini, Senin (7/4/2025).
Maka dari itu, pihaknya memberikan dispensasi buat memperpanjang pada 8 hingga 19 April besok.
Baca Juga: Leganya SIM Mati Pas Libur Lebaran 2025, Enggak Usah Bikin Baru Tinggal Perpanjang Tanggal Segini
Baca Juga: Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM C Maret 2025, Tinggal Terima Beres?
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.
"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H )," cuit akun tersebut.
Perlu brother pahami, dispensasi hanya berlaku untuk yang SIM-nya habis di tanggal tersebut.
Nah, brother pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir di tanggal tersebut, jangan lupa mengurusnya ya.
Kalau sampai lewat dari tanggal dispensasi, permohonan perpanjangan ditolak dan diminta membuat baru lagi.
Yang tentunya tidak hanya sekedar lulus ujian teori, namun juga praktik.
| Penulis | : | Galih Setiadi |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR