Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2404/X/KEP./2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 bagi Anggota dan PNS Polri.
"Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya Dalam Rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama ( Hari Raya Iedul Fitri 1446 H )," cuit akun tersebut.
Perlu brother pahami, dispensasi hanya berlaku untuk yang SIM-nya habis di tanggal tersebut.
Nah, brother pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir di tanggal tersebut, jangan lupa mengurusnya ya.
Kalau sampai lewat dari tanggal dispensasi, permohonan perpanjangan ditolak dan diminta membuat baru lagi.
Yang tentunya tidak hanya sekedar lulus ujian teori, namun juga praktik.
| Penulis | : | Galih Setiadi |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR