MOTOR Plus-Online.com - Sebelum libur lebaran, jangan lupa perhatikan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, segera perpanjang kalau belum.
Bayar Rp 75 ribu perpanjang SIM C Maret 2025, tinggal terima beres atau masih ada biaya lain-lain? Yuk simak sampai habis.
Seperti yang brother tahu, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Bukan lagi ditentukan dari tanggal lahir, masa berlaku SIM tergantung tanggal penerbitan.
Telat satu hari saja, permohonan untuk memperpanjang SIM bakal ditolak dan harus bikin baru lagi.
Yup, brother harus lulus ujian teori maupun praktek, yang tentunya akan memakan waktu lebih lama.
Selain itu, untuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan juga lebih mahal jika dibandingkan dengan perpanjangan.
Tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Baca Juga: Lupa Bawa SIM dengan Belum Punya SIM Dendanya Berbeda, Lebih Mahal Mana?
Baca Juga: Tilang Sistem Poin Berlaku Tahun Ini, Pemotor Tidak Bisa Memperpanjang SIM
Regulasi tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perpanjang SIM C buat kendaraan roda dua dan tiga, dikenakan tarif Rp 75.000.
Belum termasuk tes kesehatan Rp 35.000, psikotes Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000.
Sehingga jika ditotal, brother harus menyiapkan uang setidaknya Rp 220.000.
Namun, tarif perpanjangan lebih murah jika dibanding pembuatan baru, yaitu Rp 100.000.
Maka dari itu, daripada telat sampai harus membuat SIM baru, jangan sampai telat perpanjang ya, bro.
| Penulis | : | Galih Setiadi |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR