Regulasi tersebut tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perpanjang SIM C buat kendaraan roda dua dan tiga, dikenakan tarif Rp 75.000.
Belum termasuk tes kesehatan Rp 35.000, psikotes Rp 60.000, dan asuransi Rp 50.000.
Sehingga jika ditotal, brother harus menyiapkan uang setidaknya Rp 220.000.
Namun, tarif perpanjangan lebih murah jika dibanding pembuatan baru, yaitu Rp 100.000.
Maka dari itu, daripada telat sampai harus membuat SIM baru, jangan sampai telat perpanjang ya, bro.
| Penulis | : | Galih Setiadi |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR