Dalam praktiknya, pemohon SIM juga perlu membayar sejumlah biaya tambahan yang tidak bisa dihindari saat proses pembuatan berlangsung.
Biaya tambahan tersebut meliputi tes kesehatan dan tes psikologi.
Tes kesehatan umumnya berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 50.000, tergantung fasilitas yang digunakan di lokasi pembuatan SIM.
Sementara itu, tes psikologi memiliki tarif yang sedikit lebih tinggi, yaitu sekitar Rp 57.500 hingga Rp 100.000.
Tes ini bertujuan untuk memastikan kondisi mental dan kesiapan pemohon dalam berkendara.
Ada juga biaya asuransi yang bersifat opsional, umumnya berada di kisaran Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Meski tidak wajib, banyak pemohon yang tetap mengambil opsi ini sebagai perlindungan tambahan.
Baca Juga: Bikin Tenang Bahlil Pastikan Harga BBM Subdisi Tidak Akan Naik
Syarat pembuatan SIM C:
- Kondisi fisik dan mental yang sehat.
- Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mengisi formulir permohonan secara tertulis atau mendaftar online melalui situs resmi Polri.
- Memahami aturan lalu lintas dan dasar-dasar teknis mengendarai kendaraan bermotor.
- Kemampuan membaca dan menulis.
- Lulus tes teori dan praktik sesuai prosedur yang berlaku.
- Untuk membuat SIM CI, pemohon harus memiliki SIM C minimal selama 1 tahun.
- Untuk membuat SIM CII, pemohon harus memiliki SIM CI minimal selama 1 tahun.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR