Korlantas Polri Buka Suara Soal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Secara Online

Ahmad Ridho - Jumat, 17 April 2026 | 08:30 WIB
Tribunnews.com
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi pemutihan pajak kendaraan gratis tersebut tidak benar atau hoaks.

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan saat ini masih berlangsung di Aceh dan Sulawesi Tenggara.

Namun beberapa hari lalu viral di media sosial bahwa pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online.

Pemutihan pajak kendaraan gratis tersebut mulai berlaku pada 8 April 2026 sampai 28 Mei 2026.

Melansir laman korlantas.polri.go.id, informasi tersebut muncul dari akun TikTok @kantorsamsat12 dengan judul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”.

Dalam unggahan tersebut disebutkan sejumlah fasilitas, seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, hingga gratis balik nama kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama,” tulis akun @kantorsamsat12.

Terdapat sembilan konten dalam akun tersebut berisikan informasi hoaks tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor 2026 gratis secara online yang diklaim mulai berlaku pada 8 April 2026 hingga 28 Mei 2026.

Dalam konten tersebut juga dicantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga: Mudah Cara Ganti Alamat di BPKB Kendaraan, Biaya Penerbitan Cuma Segini

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Akun ini, informasi itu hoaks,” tulis Korlantas Polri dalam laman resminya.

Pemerintah resmi menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menetapkan bahwa objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Adapun mengenai Jenis, Biaya, dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia termasuk layanan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biaya Mutasi Keluar Daerah, dan biaya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karena itu, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.

Masyarakat juga diminta untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau instansi terkait, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

“Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital,” tulis laman Korlantas Polri.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular