Gebrakan Dedi Mulyadi, Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Berlaku Nasional

Ahmad Ridho - Kamis, 16 April 2026 | 15:50 WIB
Kompas.com
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memerintahkan Samsat agar tidak mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan.

MOTOR Plus-online.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melakukan gebrakan yang di luar dugaan.

KDM, sapaan akrabnya memerintahkan Samsat agar tidak mempersulit proses pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Salah satunya menghilangkan syarat KTP pemilik lama untuk proses perpanjang pajak motor atau mobil.

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama sebagai syarat perpanjang pajak kendaraan.

Terobosan Dedi Mulyadi ini segera berlaku secara nasional.

Korlantas Polri memastikan kebijakan ini akan diperluas ke seluruh Indonesia.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Wibowo, mengatakan bahwa kebijakan ini akan dibahas dalam forum nasional bersama para pemangku kepentingan.

“Nanti akan kami berlakukan secara nasional. Akan saya sampaikan pada saat Rakor Samsat yang kebetulan akan dilaksanakan pada minggu depan di Semarang,” ujar Wibowo, mengutip Kompas.com.

Baca Juga: Iritnya Bukan Main, Honda Diam-diam Luncurkan Motor Kopling Terbaru

“Itu hadir seluruh para Dirlantas, Kabapenda, termasuk Kanwil Jasa Raharja, semua akan saya sampaikan,” kata dia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular