Artinya, jika disepakati, kebijakan ini tidak hanya berlaku di satu provinsi, tetapi akan diadopsi oleh seluruh daerah di Indonesia.
Namun demikian, Wibowo menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara.
“Ya, ini akan berlaku nasional, tetapi tadi (perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama) hanya berlaku di tahun 2026,” ucap Wibowo.
Dengan kata lain, kemudahan ini menjadi semacam masa transisi bagi masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa wajib pajak tetap harus memenuhi komitmen administratif melalui surat pernyataan.
“Silakan wajib pajak, isi formulir (pernyataan) bahwa kendaraan itu adalah mobilmu, kamu siap untuk diblokir dan kamu siap untuk melakukan proses balik nama di tahun depan,” kata Wibowo.
“Nanti akan kami blokir tahun depan. Kalau tidak balik nama (tahun depan), kami pastikan tidak akan sah. Kalau tidak sah kan berarti tidak bisa bayar pajak,” ujarnya.
Skema ini memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan bekas agar tetap bisa membayar pajak, sekaligus mendorong mereka segera melakukan balik nama.
Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi pada tahun berikutnya, data kendaraan akan diblokir sehingga statusnya tidak sah secara administrasi.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR