Grebek Gudang di Pringsewu, Polisi Sita 5.665 Liter BBM Oplosan Jenis Ini

Ahmad Ridho - Kamis, 16 April 2026 | 11:00 WIB
tribratanews.lampung.polri.go.id
Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.

MOTOR Plus-online.com - Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang yang diduga tempat mengoplos BBM.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita ribuan liter Pertalite dan Solar oplosan.

Melansir laman tribratanews.lampung.polri.go.id, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu terus mendalami dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukumnya.

Penyelidikan dilakukan secara intensif menyusul adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan hingga pengoplosan BBM.

Terbaru, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Rosali melakukan penyisiran di sejumlah titik yang berada di wilayah Kecamatan Pringsewu.

Lokasi-lokasi tersebut sebelumnya diduga menjadi tempat aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi.

Namun, dari hasil pengecekan di lapangan, polisi belum menemukan adanya aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan maupun pengoplosan.

Salah satu gudang yang sempat dicurigai pun dalam kondisi kosong.

Baca Juga: Beredar Kabar SPBU Swasta Akan Sesuaikan Harga BBM, Mulai Kapan?

“Di gudang yang sebelumnya diduga menjadi lokasi penyimpanan BBM, kami tidak menemukan adanya aktivitas. Kondisinya juga terlihat sudah lama tidak digunakan,” ujar Kasat reskrim Iptu Rosali dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus saputra pada Rabu (15/4/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti sampai di situ.

Polisi masih terus mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan pemetaan terhadap potensi lokasi lain yang diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM.

Iptu Rosali menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi seperti Pertalite, solar, hingga gas LPG.

“Setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi sangat merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Selain itu, kepolisian juga mengedepankan peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Polres Pringsewu membuka saluran pengaduan bagi warga yang mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas ilegal terkait BBM.

Masyarakat dapat melaporkan melalui call center 110 atau langsung menghubungi layanan pengaduan Satreskrim Polres Pringsewu di nomor 0887-0641-3658.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tambah Rosali.

Baca Juga: Iritnya Bukan Main, Honda Diam-diam Luncurkan Motor Kopling Terbaru

Polisi juga mengingatkan para pelaku usaha maupun individu untuk tidak mencoba melakukan praktik ilegal tersebut, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan bahaya seperti kebakaran hingga ledakan.

Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung dan aparat kepolisian memastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang masuk dari masyarakat.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Pringsewu menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan BBM bersubsidi di Pekon Mataram, Kecamatan Gadingrejo.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Bambang Waluyo yang diduga sebagai pemilik gudang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa sekitar 5.665 liter BBM jenis Solar dan Pertalite yang diduga merupakan hasil oplosan.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas bisnis ilegal tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan omzet yang ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular