Bisa Sambil Tiduran, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung dari HP

Ahmad Ridho - Jumat, 3 April 2026 | 11:00 WIB
Instagram @samsatdigital
Melalui aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan bisa langsung dari HP.

MOTOR Plus-online.com - Enggak perlu lagi ke Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Melalui aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan bisa langsung dari HP.

Bayar pajak kendaraan melalui sistem online ini memudahkan masyarakat dan menghemat waktu.

Prosesnya pun cukup mudah, mulai dari registrasi, pengecekan tagihan, hingga pembayaran yang bisa dilakukan langsung melalui HP.

Melansir Kompas.com, berikut langkah-langkah membayar pajak motor secara online melalui aplikasi SIGNAL:

1. Buka aplikasi SIGNAL dan pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut”.

2. Akan muncul informasi total biaya pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan.

3. Jika ingin dokumen notice pajak dikirim ke rumah, aktifkan opsi “kirim dokumen TBPKP”.

Baca Juga: Muncul Kembaran Honda Supra Fit Versi Terbaru, Dijual Cuma Rp 12 Juta

4. Masukkan alamat pengiriman secara lengkap (tidak harus sesuai alamat di STNK).

5. Total biaya akan ditampilkan, lalu klik “Lanjut”.

6. Pilih metode pembayaran dengan menekan tombol “Pilih cara pembayaran”.

7. Akan muncul kode bayar, pilih metode pembayaran seperti mobile banking, ATM, dompet digital, atau e-commerce.

8. Lakukan pembayaran sesuai instruksi maksimal dalam waktu 2 jam.

Perlu diperhatikan, kode pembayaran akan kedaluwarsa jika tidak digunakan dalam waktu lebih dari 2 jam.

Setelah pembayaran berhasil, proses pengiriman dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dapat dipantau melalui fitur “Tracking Pos” dari Pos Indonesia menggunakan nomor resi yang tersedia di aplikasi.

Baca Juga: 5 Penyebab Motor Boros BBM, Nomor 4 Jarang yang Tahu

Sementara itu, bagi yang belum memiliki akun, berikut langkah-langkah pendaftaran:

1. Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store

2. Buka aplikasi dan klik “Daftar di sini”

3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi

4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)

5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS

6. Registrasi selesai, lalu lakukan verifikasi email

Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan:

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

3. Pilih kepemilikan “Milik Sendiri”

4. Masukkan nomor pelat kendaraan

5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

6. Centang pernyataan dan klik “Lanjut”

Kendaraan pun berhasil ditambahkan.

Pengguna juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular