Bisa Sambil Tiduran, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Langsung dari HP

Ahmad Ridho - Jumat, 3 April 2026 | 11:00 WIB
Instagram @samsatdigital
Melalui aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan bisa langsung dari HP.

3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi

4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)

5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS

6. Registrasi selesai, lalu lakukan verifikasi email

Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan:

1. Buka aplikasi SIGNAL

2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”

3. Pilih kepemilikan “Milik Sendiri”

4. Masukkan nomor pelat kendaraan

5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

6. Centang pernyataan dan klik “Lanjut”

Kendaraan pun berhasil ditambahkan.

Pengguna juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular