3. Isi data diri seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor HP, dan kata sandi
4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (biometrik)
5. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
6. Registrasi selesai, lalu lakukan verifikasi email
Setelah akun berhasil dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan:
1. Buka aplikasi SIGNAL
2. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
3. Pilih kepemilikan “Milik Sendiri”
4. Masukkan nomor pelat kendaraan
5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
6. Centang pernyataan dan klik “Lanjut”
Kendaraan pun berhasil ditambahkan.
Pengguna juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR