Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bali, Aceh dan Sulawesi Tenggara, Berakhir Kapan?

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Februari 2026 | 13:39 WIB
Dok MOTOR Plus
Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

Pemprov Bali menghadirkan kebijakan baru bagi wajib pajak, khususnya masyarakat yang patuh membayar pajak, sejak 5 Januari 2026.

Baca Juga: BBM Full Tank Tembus 500 Km, Skutik Baru 150cc Ini Dijual Rp28 Juta

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Bentuk keringanan pajak kendaraan di Bali berupa pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc, dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

Kemudian ada pula tambahan pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak patuh tanpa tunggakan, yakni 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.

3. Sulawesi Tenggara

Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan ini.

Program tersebut mencakup penghapusan denda dan tunggakan pajak yang berlaku hingga April 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, khusus bagi pelajar dan mahasiswa.

Kebijakan ini bertujuan membantu generasi muda agar dapat fokus mengejar pendidikan tanpa terbebani administrasi pajak.

Dokumen syarat yang harus disiapkan:

- KTP

- STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (jika belum ada, wajib melakukan balik nama)

- Bukti status pelajar atau mahasiswa berupa kartu pelajar/kartu mahasiswa

- BPKB.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular