Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bali, Aceh dan Sulawesi Tenggara, Berakhir Kapan?

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Februari 2026 | 13:39 WIB
Dok MOTOR Plus
Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

MOTOR Plus-online.com - Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan 2026 masih berlangsung.

Ada tiga provinsi yang kembali menggelar ampunan denda pajak kendaraan yakni Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

Siapkan KTP, STNK dan BPKB kendaraan sebelum mengurus ke Samsat agar tidak ditolak petugas.

Program pemutihan merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia.

Harus diingat, selain ada masa berlakunya, program penghapusan denda di tiap provinsi berbeda-beda.

Kebanyakan pemberian ampunan berupa bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bebas BBNKB.

Pemerintah mengharap, dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah sekaligus meringankan beban biaya tahunan.

Berikut program pemutihan pajak kendaraan di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara yang masih berlangsung.

Baca Juga: Gokil Promo Kawasaki di IIMS 2026, Beli Ninja 250 Langsung Diskon Rp 30 Juta

1. Aceh

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular