Bebas Denda Pajak Kendaraan di Bali, Aceh dan Sulawesi Tenggara, Berakhir Kapan?

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Februari 2026 | 13:39 WIB
Dok MOTOR Plus
Buruan ke Samsat terdekat, program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara.

Mengutip Kompas.com, Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Melansir laman resmi Samsat Aceh Barat, program ini diperpanjang hingga 30 April 2026.

Kepala UPTD PPA Wilayah XII BPKA atau Samsat Aceh Barat yang diwakili oleh Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Awal Muhaddir mengatakan, kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenai denda.

“Masih tersedia waktu hingga 30 April 2026, sehingga diharapkan tidak ada lagi kendaraan yang menunggak pajak,” katanya.

Syarat yang harus disiapkan:

- Kartu identitas pemilik kendaraan (KTP)

- Nota pajak asli

- STNK asli atau surat keterangan hilang

- Berkas pendukung lain yang diperlukan.

2. Bali

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular