Fakta Terungkap, Polisi Tidak Bisa Tilang Kendaraan yang Pajaknya Mati?

Ahmad Ridho - Senin, 10 November 2025 | 20:00 WIB
Tribunnews.com
Tidak sedikit anggapan di masyarakat urusan pajak kendaraan bukan ranah kepolisian, sehingga petugas tidak boleh menilang atau memberikan sanksi

MOTOR Plus-online.com - Ramai jadi perbincangan apa benar polisi tidak bisa tilang kendaraan pajak mati?

Polisi kerap menggelar razia di pinggir jalan untuk memeriksa STNK kendaraan.

Kemudian muncul pertanyaan apa benar polisi tidak bisa tilang kendaraan yang belum dibayar pajaknya?

Tidak sedikit anggapan di masyarakat urusan pajak kendaraan bukan ranah kepolisian, sehingga petugas tidak boleh menilang atau memberikan sanksi.

Namun sebenarnya, pajak kendaraan bermotor (PKB) berkaitan erat dengan keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Atas dasar itulah, polisi bisa menindak pengendara motor yang tidak membawa STNK yang sah.

Pengesahan STNK sendiri wajib dilakukan setiap tahun, bersamaan dengan jatuh tempo PKB tahunan.

Sekretaris Bapenda Jawa Barat, Mohamad Deni Zakaria mengatakan memang tak ada ketentuan atau aturan tak bayar pajak akan ditilang, namun ini berkaitan dengan keabsahan STNK.

Baca Juga: Tinggalkan Penumpang di Depan Gedung DPR, Driver Ojol Maxim Jadi DPO Polisi

“Berdasarkan peraturan undang-undang, STNK harus disahkan tiap tahun, nah yang ditilang itu bila STNK belum disahkan, salah satu syaratnya yakni pajak tahunan harus dibayar,” ucap Deni mengutip Kompas.com.

Ketentuannya, pajak tahunan atau pengesahan STNK wajib dilakukan tiap tahun dan setiap 5 tahun wajib perpanjang STNK atau ganti plat nomor.

Bila ketentuan tersebut dilanggar maka bisa kena tilang. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada UU LLAJ.

“Dalam Pasal 288 ayat 1 Undang-undang tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang melansir Kompas.com.

Pada pasal tersebut, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan setelah pemilik kendaraan melunasi kewajiban pajak tahunan.

Ini berarti pengesahan secara otomatis menandakan bahwa pajak telah dibayar.

Jadi, polisi bisa saja menilang pengendara motor atau mobil yang pajaknya telat dibayarkan karena status STNK sudah tidak sah.

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular