MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung dibeberapa provinsi.
Banyak keringanan yang diberikan untuk penunggak pajak kendaraan.
Salah satu provinsi yang kembali mengadakan pemutihan adalah Palembang, Sumatera Selatan.
Samsat OKU Timur gandeng Satlantas Polres OKU Timur gelar razia, ini sasarannya.
Dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Samsat Kabupaten OKU Timur bersama Satlantas Polres OKU Timur menggelar razia kendaraan bermotor.
Kegiatan ini sekaligus melakukan sosialisasi program “Merdeka Pajak 2025” di Jalan Adiwiyata, Desa Kota Baru Selatan, Martapura, Rabu (20/8/2025).
Kepala Cabang Samsat OKU Timur, Budi Kurniawan, menjelaskan bahwa program ini memberikan berbagai keringanan.
Mulai dari cukup bayar satu tahun pajak untuk kendaraan dengan tunggakan lama, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, penghapusan pajak progresif, hingga pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pajak Mati 15 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun, Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumbar Berakhir Bulan Ini
“Alhamdulillah, sudah banyak warga yang memanfaatkan program ini. Jumlah wajib pajak meningkat dua kali lipat dibanding sebelumnya,” ujar Budi.
Program “Merdeka Pajak 2025” berlangsung mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres OKU Timur, AKP Panca Mega Surya, menegaskan razia yang dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar masyarakat tidak ketinggalan kesempatan.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih sadar pentingnya taat pajak kendaraan, sekaligus mendukung tertib administrasi dan peningkatan pendapatan daerah.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR