MOTOR Plus-online.com - Pemutihan pajak kendaraan di Banten berakhir hari ini, polisi akan gelar razia bulan depan.
Program ampunan denda pajak kendaraan saat ini masih berlangsung dibeberapa provinsi di Indonesia.
Khusus untuk Banten, pemutihan berakhir hari ini, 31 Oktober 2025.
Pemutihan pajak kendaraan di Banten memberikan beberapa keringanan antara lain pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB).
Selain itu gratis mutasi dari luar Banten (tidak termasuk mutasi keluar provinsi Banten).
Menjelang berakhirnya program tersebut, Kepala UPT Samsat Ciputat, Benny Pribadi, mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum terlambat.
“Segera dimanfaatkan, terakhir besok. Jangan sampai di bulan November wajib pajak datang ke sini, program sudah habis,” ujar Benny di Kantor Samsat Ciputat, Tangerang Selatan, melansir Kompas.com.
Ia menegaskan bahwa mulai November 2025, program pemutihan sudah tidak berlaku lagi dan mekanisme pembayaran pajak akan kembali normal.
Baca Juga: Yamaha H2 Buddy Porter Skutik Bertenaga Hidrogen, Bisa Lari Sejauh 100 Km
Oleh karena itu, Benny berharap masyarakat tidak menyesal karena terlambat memanfaatkan kesempatan tersebut, terlebih dengan alasan minimnya sosialisasi.
"Kami sudah mensosialisasikan baik itu melalui media online maupun media cetak, dan dibantu juga oleh Pemkot Tangerang Selatan terkait publikasi ke masyarakat," katanya.
Usai program berakhir, pihaknya bersama polisi akan kembali memberlakukan razia pajak kendaraan mulai awal November.
Razia akan digelar secara rutin di setiap kecamatan di Kota Tangerang Selatan.
"Setelah program ini selesai, harus dilakukan razia minimal satu bulan tiga kali. Itu memang diwajibkan dari Pak Gubernur Banten," ujar Benny.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR