MOTOR Plus-online.com - Pemilik kendaraan resah, tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas tapi bisa kena tilang elektronik.
Pemilik kendaraan salah sasaran tilang ETLE harus melakukan sanggahan.
Hal ini dilakukan agar pengendara motor atau pemilik mobil tetap bisa bayar pajak tanpa harus membayar denda.
Mengenai salah sasaran tilang ETLE ini polisi memberikan penjelasan.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, tilang ETLE salah sasaran mungkin terjadi karena pelat nomor kendaraan warga digandakan oleh orang tak bertanggung jawab.
“Kalau ada pemilik kendaraan yang tidak merasa melanggar, bisa jadi nomor polisinya digandakan dan digunakan orang lain untuk melakukan pelanggaran,” ujar Ojo dikutip dari Kompas.com.
Namun, Ojo memastikan kalau pihaknya telah meningkatkan sistem ETLE.
Dirinya juga mengeklaim sistem tilang elektronik itu sekarang lebih akurat.
Baca Juga: Ketahui Incaran Kamera ETLE, Begini Cara Cek Denda Tilang dan Pembayarannya
"Diberlakukan validasi oleh tim validasi terhadap setiap pelanggaran yang berhasil ditangkap oleh kamera ETLE," ucapnya.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR