Melalui program ini, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenai denda atau sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran sebelumnya.
“Program ini kami perpanjang untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat agar mereka bisa melunasi kewajiban pajak tanpa rasa khawatir terhadap denda,” tambah Andra.
Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor, yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan di Banten.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten memberikan sejumlah manfaat langsung yang bisa dirasakan masyarakat, di antaranya:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor untuk keterlambatan pembayaran.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
- Keringanan pokok tunggakan bagi kendaraan keluaran sebelum tahun 2025.
- Kemudahan pembayaran pajak tahun berjalan tanpa beban masa lalu.
Dengan manfaat tersebut, masyarakat bisa menghemat biaya cukup besar.
Misalnya, bagi kendaraan dengan tunggakan dua hingga tiga tahun, nominal denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Melalui program ini, seluruh beban denda tersebut dihapuskan.
| Penulis | : | Ahmad Ridho |
| Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR